Masyarakat Indonesia Melihat Kontroversi Pilkada 2020

Oleh: Zafira Mu’awana Azhara*

Pilkada 2020 di indonesia kabarnya akan diadakan serentak di berbagai daerah pada tanggal 9 Desember 2020, pemilihan ini mundur dikarenakan pandemi virus corona. Tetapi tahapannya sudah dimulai pada akhir agustus 2020. Karena PILKADA diadakan di masa pandemi seperti ini, oleh karena itu menjadi sebuah beban tersendiri bagi penyelenggara PILKADA, karena sangat sulit untuk mengatur jalannya kampanye dengan baik. Bukan hanya penyelenggara, tetapi komisi pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) juga mengalami kesulitan, karena harus memperhatikan protokol kesehatan.

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah ini biasanya dilakukan bersamaan dengan wakil kepala daerah, yang mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, juga wali kota dan wakil wali kota.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak ini menimbulkan adanya  pro dan kontra di masyarakat. Dikutip dari kompas.com Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)  merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan PILKADA pada tahun ini, karena keputusan pemerintah tetap melaksanakan PILKADA ditengah maraknya angka penularan virus ini bukan sesuatu hal yang bijak dilakukan. Dan selain Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), banyak juga desakan lain dari Lembaga lainnya, seperti PBNU dan PP Muhammadiyah.

Namun, semua desakan itu tetap saja tidak dapat mengubah keputusan  pemerintah. Nyatanya pemerintah akan  tetap melaksanakan PILKADA secara serentak pada 9 Desember 2020. Mungkin Pelaksanaan PILKADA bisa dikatakan aman, tetapi permasalahannya adalah tahapan-tahapan pelaksanaan PILKADA atau bisa disebut kampanye yang meliputi kegiatan yang melibatkan banyak orang hal itu  bisa menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona di masyarkat Indonesia.

Jika pemerintah tetap ingin melaksanakannya, pertanyaannya adalah apakah kegiatan seperti itu bisa menjamin keamanan masyarakat dari tertularnya virus corona?. Padahal selain pelaksanaan kampanye pilkada, tidak ada yang diperbolehkan melakukan kegiatan seperti itu.

Selain itu juga para dokter sedang berjuang mati-matian mengobati pasien yang terdampak virus Corona yang semakin banyak ini, tetapi para penyelenggara PILKADA malah melakukan kegiatan kegiatan kampanye. Dan pemerintah tidak peka akan hal itu.

Nyatanya pada pelaksanaan kampanye, tidak sedikit orang bahkan pelaksananya yang tertular virus corona ini, bahkan ada yang dikabarkan meninggal dunia setelah tertular virus tersebut. Dengan adanya masalah tersebut, apakah mungkin penyelenggara tidak mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan pemerintah?. Melihat kejadiaan seperti itu, ternyata ada banyak penyelenggara kampanye pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kalbar menyatakan bahwa ada 8 penyelenggara yang melanggar protokol kesahatan.

“Untuk pelanggaran protokol Kesehatan saat berlangsungnya kampanye sudah berhasil saya cegah. Tetapi kasus pelanggaran ini harus tetap di catat, dimana ada 8 pelanggaran yang sudah dan sedang dalam proses,” ungkap salah satu anggota BAWASLU  Kalbar, Faizal Riza di Pontianak, dilansir antara, Minggu (4/10).

Kemudian KPU membuat peraturan terbaru yang tercantum dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 mengenai perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada 2020 serentak. KPU melarang parpol, pasangan calon, dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan kampanye pada saat kondisi seperti ini. Kegiatan yang tidak diperbolehkan diantaranya rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, jalan santai, sepeda santai, perlomban, bazar, donor darah dan juga peringatan hari jadi partai politik. Jika ada penyelenggara yang melanggar terhadap aturan-aturan yang sudah tertera, maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis dan jika tidak melakukan sanksi tertulis maka akan diberikan sanksi penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye oleh bawaslu kabupaten-kota.

Tetapi mengapa masih ada yang  melakukan pelanggaran itu, dan belum ada tindakan apapun dari pemerintah. Buktinya kemarin banyak penyelenggara PILKADA yang melanggar protokol kesehatan dan itupun sempat mejadi viral, seperti di Tegal, pasuruan, dan di Medan water boom. Seharusnya dengan kejadian seperti ini, pemerintah sepatutnya mengevaluasi kembali keputusan-keputusan tentang akan diadakannya PILKADA serentak, mungkin pelaksanaan saat hari H bisa berjalan sesuai protokol kesehatan, tetapi kampanye atau tahapan-tahapannya yang perlu adanya evaluasi. Karena kesehatan masyarakat itulah yang harus dijadikan prioritas oleh pemerintah.

Jika pelaksanaan PILKADA akan tetap dilaksakan, dalam hal ini BAWASLU harus melakukan pengawasan yang lebih prefentif, dan juga disarankan Bawaslu untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat diadakannya kampanye. BAWASLU juga harus memperketat lagi sanksi akan hal-hal yang dilanggar oleh penyelenggara ataupun masyarakat yang hadir ke kampanye, karena dengan BAWASLU memperketat akan adanya sanksi-sanksi yang telah ada, kampanye akan berjalan sesuai dengan protokol Kesehatan.

*Zafira Mu’awana Azhara, mahasiswi Jurusan Pendidikan Kimia UIN Sunan Kalijaga

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s